Permohonan Kartu Anggota Jemaat (KAJ)

Bagi Jemaat yang ingin memiliki Kartu Anggota Jemaat, dapat memperhatikan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Kartu Jemaat hanya dapat dimiliki oleh Jemaat yang aktif beribadah atau mengikuti kegiatan Gereja setidaknya 6 (enam) bulan pada saat melakukan melakukan pendaftaran
  2. Kartu Jemaat hanya berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang oleh Jemaat
  3. Jemaat yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut, baik dalam Ibadah maupun Kegiatan Gereja, maka status Kartu Anggota Jemaat nya akan menjadi “Tidak Berlaku” secara otomatis
  4. Barangsiapa yang menemukan Kartu Anggota Jemaat yang telah diterbitkan oleh GBI Gunung Sahari, harap mengembalikan kartu tersebut kepada sekretariat Gereja.
  5. Bagi Jemaat yang kehilangan Kartu Anggota Jemaat, dapat melakukan pencetakkan kembali dan dikenakan


Batch Pencetakkan Kartu Anggota Jemaat

BatchTanggal Buka BatchTanggal Tutup BatchStatus Batch
Batch 124 Apr 202220 Mei 2022Closed
Batch 205 Jun 202210 Jul 2022Closed
Batch 303 Nov 202424 Nov 2024Closed


Benefit Kartu Anggota Jemaat:

  1. Mendapatkan pelayanan Kedukaan
  2. Mendapatkan Bantuan Sosial bagi yang Membutuhkan
  3. Mendapatkan Pelayanan Pemberkatan Nikah
  4. Mendapatkan Pelayanan Penyerahan Anak
  5. Diskon mencetak di Merchant “Sriwijaya Express Sentosa” sebesar 10%
  6. Diskon pembelian makanan di Merchant “Bakso Ompong 88” sebesar 10% (Maksimal Rp 10.000)
  7. Harga khusus untuk pembelanjaan di Merchant “BOS Sayur dan Buah”
  8. Diskon pembelian makanan di Merchant “Anugerah Catering” sebesar 10%


Lokasi Merchant


Informasi Pendaftaran Kartu Anggota Jemaat